Pemerintah Akhirnya Hapus Ujian Nasional Tingkat SD
Ujian Nasional Tingkat Sekolah Dasar tak akan ada lagi tahun depan. Menyusul pemberlakuan kurikulum baru tahun 2013 / 2014 pemerintah berencana untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) tingkat SD dan sederajat (MI/SDLB). Ketentuan penghapusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 32/2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu. Dalam PP ini pemerintah menugaskan Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian
Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana
dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,”demikian bunyi Pasal 67
Ayat (1a) PP No 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal
pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak
mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan
lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian
Nasional tanpa dipungut biaya.
“Kelulusan Peserta Didik dari satuan
pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan
kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,”
bunyi
Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini. Menurut
PP ini, ketentuan pengecualian UN SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat
seperti dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
sumber: republika.co.id
0 komentar :
Posting Komentar